Korban Investasi Bodong Kecewa Satu Terduga Pelaku Masih Bebas
Kamis, 14 April 2022 - 22:42 WIB
Meski demikian, dia telah mencoba berkoordinasi dengan Kejati DKI dan PN Jakarta Barat untuk menuntut agar TK masuk dalam kasus ini. "Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu. Sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu," ujarnya.
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan hal ini bukanlah kewenangan Kejaksaan. Sebab, berbeda dengan kasus korupsi, pada kasus ini tambahan terdakwa hanya bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukkan ke kepolisian, memang harusnya JPU yang mengarahkannya. Lalu, kenapa hakim berkata demikian? Karena lawan bicaranya adalah Jaksa, makanya dia minta ke Jaksa," ujar Ashari.
Karena itu, dia menyarankan lewat hasil putusan pengadilan dan fakta persidangan itu, Kusnandi bisa melaporkan kembali salah satu tersangka kepada kepolisian agar nantinya diproses.
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan hal ini bukanlah kewenangan Kejaksaan. Sebab, berbeda dengan kasus korupsi, pada kasus ini tambahan terdakwa hanya bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukkan ke kepolisian, memang harusnya JPU yang mengarahkannya. Lalu, kenapa hakim berkata demikian? Karena lawan bicaranya adalah Jaksa, makanya dia minta ke Jaksa," ujar Ashari.
Karena itu, dia menyarankan lewat hasil putusan pengadilan dan fakta persidangan itu, Kusnandi bisa melaporkan kembali salah satu tersangka kepada kepolisian agar nantinya diproses.
(jon)
tulis komentar anda