Seorang DPO Kasus Pengeroyokan Ade Armando Diringkus di Pesantren Tangsel
Rabu, 13 April 2022 - 16:39 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Dia Ul Haq terkait kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando . Pelaku dibekuk di salah satu pesantren wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Yang bersangkutan kita tangkap di Serpong, Tangsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Pengeroyok Ade Armando
Meski demikian, polisi belum mengetahui motif pelaku berada di pesantren tersebut. "Saat ini dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif dan alasan berada di tempat tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan Ade Armando. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah melakukan penyidikan menetapkan enam tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai DPO dan diminta segera menyerahkan diri.
Dua dari enam tersangka sudah ditangkap yakni Mohammad Bagja dibekuk di Jakarta dan Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat. Empat tersangka lainnya yang masuk DPO yakni Dia Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama, serta Abdul Manaf.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca juga: Maarif Institute Kecam Pengeroyokan Ade Armando
"Yang bersangkutan kita tangkap di Serpong, Tangsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Pengeroyok Ade Armando
Meski demikian, polisi belum mengetahui motif pelaku berada di pesantren tersebut. "Saat ini dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif dan alasan berada di tempat tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan Ade Armando. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah melakukan penyidikan menetapkan enam tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai DPO dan diminta segera menyerahkan diri.
Dua dari enam tersangka sudah ditangkap yakni Mohammad Bagja dibekuk di Jakarta dan Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat. Empat tersangka lainnya yang masuk DPO yakni Dia Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama, serta Abdul Manaf.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca juga: Maarif Institute Kecam Pengeroyokan Ade Armando
(jon)
tulis komentar anda