Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara karena Lakukan Pengeroyokan

Rabu, 13 April 2022 - 11:20 WIB
Polres Jakarta Selatan memperlihatkan Putra Siregar dan Rico Valentino yang diduga melakukan pengeroyokan.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara terkait dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan . Keduanya diduga mengeroyok korban bernama Nuralamsyah di salah satu kafe.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Menurutnya, keduanya saat ini telah ditetapkan sabagai tersangka pascadiamankan oleh polisi. Putra dan Rico melakukan dugaan penganiaan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.

Dia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku itu saling mengenal. Hanya saja, sejauh ini belum ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.

"Ini masih kami dalami karena memang mereka berbeda meja, mereka berbeda grup dan datangnya pun acaranya berbeda, kalau RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ultah temannya. Sedangkan NMA tak datang dalam acara ultah tersebut," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More