3 Anggota Polres Tangerang Dilaporkan ke Propam Gara-gara Kasus Pencurian Anjing
Selasa, 05 April 2022 - 00:01 WIB
TANGERANG - Tiga anggota polisi di Tangerang dilaporkan ke Propam Polres Metro Tangerang Kota karena diduga menjemput paksa seorang wanita yang dituduh mencuri anjing di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa laporan tersebut bisa saja dilakukan oleh setiap warga yang merasa diperlakukan tidak baik. Laporan tersebut juga akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Nanti tetap dilihat berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan mungkin juga ada alat bukti mengarah kepada terduga pelaku atau terlapor,” kata Komarudin, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, dalam upaya penyelidikan, akan ada upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, jika surat panggilan diabaikan maka bisa saja dilakukan penjemputan oleh petugas yang menangani.
”Oleh karena itu dilakukanlah upaya pemanggilan. Kalau dipanggil sekali dua kali tidak diindahkan ya tentudijemput. Itu ada semua dalam hukum kita,” lanjutnya.
Meski demikian, laporan tersebut akan tetap ditindaklanjuti. Kapolres memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan tetap diproses. ”Pasti ditindak lanjuti, cepat atau lambat itu relatif, tapi pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa seorang wanita bernama Christine dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri 3 ekor anjing. Padahal, Christine mengaku bahwa dia merasa kasihan atas kondisi 3 anjing tersebut. Christine juga mengaku bahwa sebelum dia sempat berkomunikasi dengan pemilik anjing, dia sudah dijemput paksa oleh polisi atas tuduhan pencurian.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa laporan tersebut bisa saja dilakukan oleh setiap warga yang merasa diperlakukan tidak baik. Laporan tersebut juga akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Nanti tetap dilihat berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan mungkin juga ada alat bukti mengarah kepada terduga pelaku atau terlapor,” kata Komarudin, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, dalam upaya penyelidikan, akan ada upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, jika surat panggilan diabaikan maka bisa saja dilakukan penjemputan oleh petugas yang menangani.
”Oleh karena itu dilakukanlah upaya pemanggilan. Kalau dipanggil sekali dua kali tidak diindahkan ya tentudijemput. Itu ada semua dalam hukum kita,” lanjutnya.
Meski demikian, laporan tersebut akan tetap ditindaklanjuti. Kapolres memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan tetap diproses. ”Pasti ditindak lanjuti, cepat atau lambat itu relatif, tapi pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa seorang wanita bernama Christine dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri 3 ekor anjing. Padahal, Christine mengaku bahwa dia merasa kasihan atas kondisi 3 anjing tersebut. Christine juga mengaku bahwa sebelum dia sempat berkomunikasi dengan pemilik anjing, dia sudah dijemput paksa oleh polisi atas tuduhan pencurian.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(ams)
tulis komentar anda