Identitas Lawan Main Video Porno Dea OnlyFans Berinisal DRZ Usia 32 Tahun
Jum'at, 01 April 2022 - 19:13 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap identitas pria dalam video porno yang dibuat dan diunggah oleh Gusti Ayu Dewanti alias Dea ke platform OnlyFans. Pria yang menjadi lawan main Dea dalam video syurnya berinisial DRZ (32).
"Iya, DRZ (32)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Zulpan mengatakan, sampai saat ini DRZ masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa kasus video pornografi tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," kata Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan, DRZ memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (1/4/2022) pagi. Pria dalam video syur yang diunggah Dea di situs berbayar OnlyFans itu datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Iya didampingi kuasa hukum. Kan masih dipanggil sebagai saksi. Statusnya masih saksi," kata Zulpan.
Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.
Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui OnlyFans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu 26 Maret 2022.
"Iya, DRZ (32)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Zulpan mengatakan, sampai saat ini DRZ masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa kasus video pornografi tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," kata Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan, DRZ memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (1/4/2022) pagi. Pria dalam video syur yang diunggah Dea di situs berbayar OnlyFans itu datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Iya didampingi kuasa hukum. Kan masih dipanggil sebagai saksi. Statusnya masih saksi," kata Zulpan.
Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.
Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui OnlyFans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu 26 Maret 2022.
(mhd)
tulis komentar anda