Fauzan Vokalis Band Sisitipsi Dapat Rekomendasi Jalani Rehabilitasi Narkoba
Rabu, 30 Maret 2022 - 12:10 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi hasil asesment musisi band Muhammad Fauzan Lubis. Hasil asesment itu dikeluarkan BNNP dan sudah diserahkan ke Polres Jakarta Barat pada Selasa, 29 Maret 2022.
"Kemarin sore kami sudah menerima hasil asesment dari tim asesment terpadu BNNP DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami akan membawa Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan (rehabilitasi) selama tiga bulan," ungkap Kanit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Harry, pria yang akrab disapa Ojan itu mendapat rehabilitasi karena sebagai pengguna narkoba jenis ganja, bukan sebagai pengedar. "Selama pemeriksaan ada pengguna narkotika belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar," ujarnya.
Harry menuturkan, akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukum Fauzan setelah mendapat izin untuk rehabilitasi. "Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi (terkait proses hukum)," tuturnya.
Seperti diberitakan, pelantun lagu 'Alkohol' itu ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Maret 2022 malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol, dan resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.
"Kemarin sore kami sudah menerima hasil asesment dari tim asesment terpadu BNNP DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami akan membawa Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan (rehabilitasi) selama tiga bulan," ungkap Kanit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Harry, pria yang akrab disapa Ojan itu mendapat rehabilitasi karena sebagai pengguna narkoba jenis ganja, bukan sebagai pengedar. "Selama pemeriksaan ada pengguna narkotika belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar," ujarnya.
Harry menuturkan, akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukum Fauzan setelah mendapat izin untuk rehabilitasi. "Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi (terkait proses hukum)," tuturnya.
Seperti diberitakan, pelantun lagu 'Alkohol' itu ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Maret 2022 malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol, dan resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.
(hab)
tulis komentar anda