Gagal Dimediasi, Kasus Pengeroyokan Gerombolan Motor di JLNT Casablanca Berlanjut
Rabu, 23 Maret 2022 - 12:43 WIB
JAKARTA - Gerombolan pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dilaporkan pengendara mobil ke Polres Jakarta Selatan terkait dengan kasus pengeroyokan . Karena gagal dimediasi, kasus ini pun akhirnya berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit mengatakan, pelapor adalah pengendara mobil yang dikeroyok oleh sekelompok pengendara motor karena tidak terima di klakson saat melintas di JLNT. Padahal jalan tersebut tidak diperuntukan untuk motor.
"Jadi gerombolan bermotor ini jalannya pelan, dia mengklakson supaya jalannya lebih cepat karena menghambat kendaraan lainnya," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Sehingga mereka tidak terima dan akhirnya melakukan penganiayaan ke pengendara mobil hingga akhirnya laporan ke Polres Jakarta Selatan. Menurut Ridwan, pasal yang dilaporkan adalah 170 KUHP terkait pengeroyokan.
"Tadinya mau dimediasi tapi karena pihak sebelah (pemotor) tidak datang maka dilanjutkan kasusnya,” pungkasnya.
Dia menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan mediasi ulang. Karena, kata dia, pihaknya akan mengamankan pelaku engeroyokan terlebih dahulu kemudian akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita tidak pengaruh mediasi kita amankan dulu. Kita lagi identifikasi dan kita lidik untuk cari pelakunya,” tegasnya.
Dia menuturkan, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ada sekitar empat hingga ima orang. Oleh karenanya, pihaknya akan mengamankan terlebih dahulu guna mengetahui peranan masing-masing pelaku.
“Yang pasti polisi ada info dari pihak pelapor menyampaikan pada saat itu terjadi ada beberapa saksi di situ imbau mediasi tapi beberapa kali menunggu tidak kunjung datang untuk mediasi,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit mengatakan, pelapor adalah pengendara mobil yang dikeroyok oleh sekelompok pengendara motor karena tidak terima di klakson saat melintas di JLNT. Padahal jalan tersebut tidak diperuntukan untuk motor.
"Jadi gerombolan bermotor ini jalannya pelan, dia mengklakson supaya jalannya lebih cepat karena menghambat kendaraan lainnya," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Sehingga mereka tidak terima dan akhirnya melakukan penganiayaan ke pengendara mobil hingga akhirnya laporan ke Polres Jakarta Selatan. Menurut Ridwan, pasal yang dilaporkan adalah 170 KUHP terkait pengeroyokan.
"Tadinya mau dimediasi tapi karena pihak sebelah (pemotor) tidak datang maka dilanjutkan kasusnya,” pungkasnya.
Dia menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan mediasi ulang. Karena, kata dia, pihaknya akan mengamankan pelaku engeroyokan terlebih dahulu kemudian akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita tidak pengaruh mediasi kita amankan dulu. Kita lagi identifikasi dan kita lidik untuk cari pelakunya,” tegasnya.
Dia menuturkan, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ada sekitar empat hingga ima orang. Oleh karenanya, pihaknya akan mengamankan terlebih dahulu guna mengetahui peranan masing-masing pelaku.
“Yang pasti polisi ada info dari pihak pelapor menyampaikan pada saat itu terjadi ada beberapa saksi di situ imbau mediasi tapi beberapa kali menunggu tidak kunjung datang untuk mediasi,” tukasnya.
(mhd)
tulis komentar anda