Kronologi Wanita Muda Disiram Air Aki oleh Driver Ojol karena Berhenti Langganan

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:21 WIB
Seorang wanita muda berinisial MD menjadi korban penyiraman air aki oleh seorang driver ojek online (ojol) berinisia BJ (61) di Kabun Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Seorang wanita muda berinisial MD menjadi korban penyiraman air aki oleh seorang driver ojek online (ojol) berinisia BJ (61) di Kabun Jeruk, Jakarta Barat. Awalnya korban kerap diancam dan beberapa kali dicegat oleh pelaku saat ia hendak berangkat kerja.

MD mengatakan, pelaku sering kali menanyakan perihal alasan mengapa berhenti berlangganan. "Saya mau berangkat kerja sama dia enggak boleh, saya bilang, Pak jangan kaya gini, aku kan sudah enggak pake bapak, aku bilang gitu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).



MD menceritakan, pernah saat dirinya memesan ojek online lain untuk pergi swab tes di salah satu rumah sakit di kawasan Kebon Jeruk, tersangka tiba-tiba menyatroni apartemennya.

Ketika itu, tersangka kesal lantaran tidak mendapat orderan darinya. "Dia (tersangka) sempat berantem sama ojek online yang saya pesan. Saya bilang, Pak jangan kaya gitu dong," ungkapnya.

Lantaran kasihan, MD kemudian mempersilakan tersangka untuk mengikutinya sampai ke rumah sakit tempat dirinya melakukan swab tes. Saat tiba di rumah sakit tempat swab tes, MD kembali dicegat oleh tersangka.



"Dia sempat ngancam saya, terus dia bilang 'saya sudah sakit hati sama kamu'. Saya tanya. 'sakit hati kenapa, kan saya sudah enggak langganan'. Saya juga sudah menegaskan kalau saya berhenti langganan," ucapnya.

Tak lama, tersangka pun pergi meninggalkan MD. Atas kejadian itu, MD kemudian merasa semakin tidak nyaman dengan kelakuan tersangka terhadap dirinya.

Hingga akhirnya BJ diringkus polisi usai menyiramkan air aki kepada MD di Jalan Raya AL-Kamal Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (9/3/2022).

Kekinian, BJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi sebelumnya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang sudah langganan ojek pelaku sejak 2020, tiba-tba berhenti berlangganan pada Januari 2022.

"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita, merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More