Kadin DKI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan dan Stop Ekspor Minyak Goreng
Selasa, 15 Maret 2022 - 22:12 WIB
Presiden bisa menertibkan lagi pelaku rantai pasok minyak goreng kembali ke dalam barisan demi kepentingan masyarakat banyak, kebutuhan rumah tangga, para penjual makanan, warung-warung , dan industri makanan UKM. "Kami juga sekaligus meminta pemerintah daerah turut bertanggung jawab atas kondisi ini,” ujar Laja.
Seperti DKI Jakarta misalnya, ada lebih dari 151 pasar yang mana 148 pasar dikelola PD Pasar Jaya sebagai unit usaha Pemprov DKI yang putaran omzetnya lebih dari Rp150 triliun per tahun dengan 105 ribu tempat usaha.
Baca juga: Stabilisasi Harga Minyak Goreng
Kondisi yang terjadi di pasar-pasar seperti terhambatnya distribusi, jumlah stok pedagang sampai harga jual terus dimonitor oleh Pasar Jaya sebagai pengelola pasar. Jika komunikasi dapat berjalan baik maka kelangkaan maupun harga jual tinggi dapat segera diatasi langsung ke titik permasalahan di pasar.
Keterlibatan pemprov untuk memastikan kelancaran distribusi minyak goreng juga merupakan amanah Undang-Undang (UU). “Artinya, Pemprov harus terlibat aktif guna memastikan ketersediaan bahan pangan seperti minyak goreng di daerahnya masing-masing. Itu perintah UU. Pemprov harus segera turut aktif dan bertanggung jawab mendistribusikan bahan pangan dalam kelangkaan bahan pangan saat ini seperti melakukan operasi pasar, mencabut izin tempat berdagang jika terbukti ada penimbunan atau penetapan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak bisa hanya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kebijakan Kementerian,” kata Laja.
Seperti DKI Jakarta misalnya, ada lebih dari 151 pasar yang mana 148 pasar dikelola PD Pasar Jaya sebagai unit usaha Pemprov DKI yang putaran omzetnya lebih dari Rp150 triliun per tahun dengan 105 ribu tempat usaha.
Baca juga: Stabilisasi Harga Minyak Goreng
Kondisi yang terjadi di pasar-pasar seperti terhambatnya distribusi, jumlah stok pedagang sampai harga jual terus dimonitor oleh Pasar Jaya sebagai pengelola pasar. Jika komunikasi dapat berjalan baik maka kelangkaan maupun harga jual tinggi dapat segera diatasi langsung ke titik permasalahan di pasar.
Keterlibatan pemprov untuk memastikan kelancaran distribusi minyak goreng juga merupakan amanah Undang-Undang (UU). “Artinya, Pemprov harus terlibat aktif guna memastikan ketersediaan bahan pangan seperti minyak goreng di daerahnya masing-masing. Itu perintah UU. Pemprov harus segera turut aktif dan bertanggung jawab mendistribusikan bahan pangan dalam kelangkaan bahan pangan saat ini seperti melakukan operasi pasar, mencabut izin tempat berdagang jika terbukti ada penimbunan atau penetapan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak bisa hanya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kebijakan Kementerian,” kata Laja.
(jon)
tulis komentar anda