Kadin DKI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan dan Stop Ekspor Minyak Goreng

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:12 WIB
loading...
Kadin DKI Minta Presiden...
Kadin DKI Jakarta meminta sudah saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan komandonya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia DKI Jakarta ( Kadin DKI Jakarta ) meminta sudah saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan komandonya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran seperti halnya saat krisis pasokan batu bara. Jokowi langsung turun mengatasi dan terbukti berhasil.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Bidang Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga Laja Lapian mengatakan, Kementerian Perdagangan sudah melakukan tupoksinya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Namun, krisis minyak goreng saat ini skalanya sudah melampaui ranah kewenangan Kementerian Perdagangan.
Kadin DKI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan dan Stop Ekspor Minyak Goreng

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Bidang Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga Laja Lapian. Foto: Ist

“Ada ranahnya pemerintah provinsi untuk distribusi di pasar-pasar. Ada ranahnya kepolisian jika ada dugaan penimbunan. Ranah Bea Cukai jika ada dugaan penyelundupan ekspor, juga tentunya Kementerian Perindustrian. Jadi ini sudah eskalasinya bukan lagi sektoral tapi sudah meluas," ujar Laja melalui siaran tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng

Para pengusaha sebagai Anggota Biasa Kadin DKI dan para asosiasi sebagai Anggota Luar Biasa Kadin DKI mulai merasa ada optimisme saat mengetahui Wakil Presiden Maruf Amin bersuara atas kondisi ini.

Kadin DKI juga sangat mencermati langkah Menteri Perdagangan M Lutfi dalam menyelesaikan masalah minyak goreng, namun dengan eskalasi yang begitu cepat sudah saatnya Jokowi segera mengkoordinasikan Kementerian terkait, Polri, Bea Cukai, Badan Pangan Nasional dan pemerintah daerah agar tuntas dengan rantai komando.

"Presiden harus melakukan langkah-langkah darurat. Seperti saat terjadi krisis pasokan batu bara, perintahnya adalah stop ekspor. Semua produksi minyak goreng diperuntukkan kebutuhan dalam negeri. Ini perlu dilakukan, karena dengan harga internasional yang tinggi menyebabkan para pihak dalam rantai distribusi minyak goreng sudah kehilangan empati terhadap kebutuhan rakyat banyak di dalam negeri,” ungkapnya.

Presiden bisa menertibkan lagi pelaku rantai pasok minyak goreng kembali ke dalam barisan demi kepentingan masyarakat banyak, kebutuhan rumah tangga, para penjual makanan, warung-warung , dan industri makanan UKM. "Kami juga sekaligus meminta pemerintah daerah turut bertanggung jawab atas kondisi ini,” ujar Laja.

Seperti DKI Jakarta misalnya, ada lebih dari 151 pasar yang mana 148 pasar dikelola PD Pasar Jaya sebagai unit usaha Pemprov DKI yang putaran omzetnya lebih dari Rp150 triliun per tahun dengan 105 ribu tempat usaha.
Baca juga: Stabilisasi Harga Minyak Goreng

Kondisi yang terjadi di pasar-pasar seperti terhambatnya distribusi, jumlah stok pedagang sampai harga jual terus dimonitor oleh Pasar Jaya sebagai pengelola pasar. Jika komunikasi dapat berjalan baik maka kelangkaan maupun harga jual tinggi dapat segera diatasi langsung ke titik permasalahan di pasar.

Keterlibatan pemprov untuk memastikan kelancaran distribusi minyak goreng juga merupakan amanah Undang-Undang (UU). “Artinya, Pemprov harus terlibat aktif guna memastikan ketersediaan bahan pangan seperti minyak goreng di daerahnya masing-masing. Itu perintah UU. Pemprov harus segera turut aktif dan bertanggung jawab mendistribusikan bahan pangan dalam kelangkaan bahan pangan saat ini seperti melakukan operasi pasar, mencabut izin tempat berdagang jika terbukti ada penimbunan atau penetapan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak bisa hanya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kebijakan Kementerian,” kata Laja.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)