Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono
Selasa, 15 Maret 2022 - 14:30 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menyatakan dihentikannya perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa musisi Ardhito Pramono berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu BNNP DKI Jakarta. BNNP DKI merekomendasikan Ardhito melakukan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dalam kategori pengguna.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Ady mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, pihaknya melakukan upaya restorative justice. Baca: Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono
"Sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya.
Ady menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kondisi Ardhito selama dilakukan rehabilitasi. "Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.”Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Zulpan, Selasa (15/3/2022).
Untuk diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari. Saat digerebek polisi, pria berusia 26 tahun kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Ady mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, pihaknya melakukan upaya restorative justice. Baca: Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono
"Sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya.
Ady menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kondisi Ardhito selama dilakukan rehabilitasi. "Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.”Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Zulpan, Selasa (15/3/2022).
Untuk diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari. Saat digerebek polisi, pria berusia 26 tahun kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
(hab)
tulis komentar anda