Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:16 WIB
loading...
Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono
Polda Metro Jaya menghentikan kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono. Sebab, Ardhito diketahui hanya sebagai pengguna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.”Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Zulpan, Selasa (15/3/2022).

Kendati demikian, Zulpan tidak dapat menjelaskan secara terperinci alasan penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Ardhito Pramono itu dihentikan. Dia hanya menyebut bahwa penghentian penanganan perkara tersebut merupakan keputusan Polres Metro Jakarta Barat.

”Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat,” ungkapnya.



Untuk diketahui,Ardhito Pramono ditangkapSatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari. Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba. Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.

Bahkan ditemukan barang bukti paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya. Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2841 seconds (0.1#10.140)