Sedih! Selama Pandemi 200 Tempat Hiburan di Jakarta Bangkrut
Selasa, 08 Maret 2022 - 19:46 WIB
JAKARTA - Selama pandemi Covid-19 lebih dari 200 tempat hiburan di Jakarta bangkrut . Kondisi tersebut berdasarkan catatan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija).
"Tempat hiburan yang tutup 20 persen dari 1.150 total yang ada. Mereka tutup bangkrut, itu karena tidak beroperasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Didemo Pekerja Tempat Hiburan Hiburan Malam, Ini Respons Pemprov DKI
Menurutnya, ratusan tempat hiburan itu bangkrut lantaran tidak diperbolehkan beroperasi sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 hingga kini. Tempat hiburan yang bangkrut di bawah wadah Asphija seperti diskotek, griya pijat, klab, bar, dan tempat karaoke.
Selain karaoke keluarga, sejumlah jenis usaha hiburan hingga saat ini masih tutup mengikuti arahan dari pemerintah. Pihaknya juga mempertanyakan aturan pemerintah soal operasi tempat hiburan di Jakarta.
Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
"Yang boleh buka (tempat hiburan) saat ini karaoke keluarga, lainnya masih tutup, karaoke eksekutif juga masih tutup. Kemarin dijanjikan sama Dispar (Dinas Pariwisata DKI Jakarta) setelah karaoke keluarga buka, dua mingguan baru karaoke eksekutif. Saat itu PPKM naik lagi sampai sekarang belum buka," katanya.
"Tempat hiburan yang tutup 20 persen dari 1.150 total yang ada. Mereka tutup bangkrut, itu karena tidak beroperasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Didemo Pekerja Tempat Hiburan Hiburan Malam, Ini Respons Pemprov DKI
Menurutnya, ratusan tempat hiburan itu bangkrut lantaran tidak diperbolehkan beroperasi sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 hingga kini. Tempat hiburan yang bangkrut di bawah wadah Asphija seperti diskotek, griya pijat, klab, bar, dan tempat karaoke.
Selain karaoke keluarga, sejumlah jenis usaha hiburan hingga saat ini masih tutup mengikuti arahan dari pemerintah. Pihaknya juga mempertanyakan aturan pemerintah soal operasi tempat hiburan di Jakarta.
Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Merasa Didiskreditkan Pemprov DKI
"Yang boleh buka (tempat hiburan) saat ini karaoke keluarga, lainnya masih tutup, karaoke eksekutif juga masih tutup. Kemarin dijanjikan sama Dispar (Dinas Pariwisata DKI Jakarta) setelah karaoke keluarga buka, dua mingguan baru karaoke eksekutif. Saat itu PPKM naik lagi sampai sekarang belum buka," katanya.
(jon)
tulis komentar anda