Pledoi Ditolak, 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Minta Divonis
Jum'at, 04 Maret 2022 - 15:16 WIB
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pembacaan replik atas pledoi terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Usai itu, kedua terdakwa tak mengajukan duplik dan meminta agar hakim membacakan vonisnya.
”Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembelaan dan memohon putusan majelis hakim,” ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat di persidangan, Jumat (4/3/2022).
Menurut dia, pihaknya tetap pada pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pekan lalu. Pasalnya, replik yang dibacakan UPU dinilai tak bisa mematahkan pledoi dua terdakwa sehingga pihaknya siap menjalani persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.
”Setelah kami mendengar dan menyimak pembacaan replik saudara penuntut umum, kami tidak melihat ada hal baru yang dapat mematahkan argumentasi yuridis kami dalam pledoi,” tuturnya.
Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta menambahkan, sidang berikutnya akan berlangsung pada Jumat, 18 Maret 2022 mendatang. Adapun agenda persidangannya berupa pembacaan putusan.”Majelis hakim menetapkan untuk menyusun putusan. Persidangan kami tunda dan kami buka lagi hari Jumat 18 Maret 2022,” katanya.
”Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembelaan dan memohon putusan majelis hakim,” ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat di persidangan, Jumat (4/3/2022).
Menurut dia, pihaknya tetap pada pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pekan lalu. Pasalnya, replik yang dibacakan UPU dinilai tak bisa mematahkan pledoi dua terdakwa sehingga pihaknya siap menjalani persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.
”Setelah kami mendengar dan menyimak pembacaan replik saudara penuntut umum, kami tidak melihat ada hal baru yang dapat mematahkan argumentasi yuridis kami dalam pledoi,” tuturnya.
Baca Juga
Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta menambahkan, sidang berikutnya akan berlangsung pada Jumat, 18 Maret 2022 mendatang. Adapun agenda persidangannya berupa pembacaan putusan.”Majelis hakim menetapkan untuk menyusun putusan. Persidangan kami tunda dan kami buka lagi hari Jumat 18 Maret 2022,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda