Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Tolak Pledoi 2 Terdakwa
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:58 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pembacaan replik atas pledoi terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menolak pledoi yang diajukan dua terdakwa tersebut.
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ungkap JPU, Donny Mahendra Sany di persidangan, Jumat (4/3/2022).
Maka itu, Jaksa berpendapat pledoi dua terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu merupakan dalil yang keliru.
Dengan begitu, kata dia, JPU tetap pada tuntutannya, yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Maka, kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," katanya. Sidang dengan pembacaan replik oleh JPU dilakukan secara online melalui Zoom dari Kantor Kejari Jaksel, sama halnya dengan pengacara dan terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online pula.
Hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa dan pengacara terdakwa saja yang hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan.
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ungkap JPU, Donny Mahendra Sany di persidangan, Jumat (4/3/2022).
Maka itu, Jaksa berpendapat pledoi dua terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu merupakan dalil yang keliru.
Dengan begitu, kata dia, JPU tetap pada tuntutannya, yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Maka, kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," katanya. Sidang dengan pembacaan replik oleh JPU dilakukan secara online melalui Zoom dari Kantor Kejari Jaksel, sama halnya dengan pengacara dan terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online pula.
Hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa dan pengacara terdakwa saja yang hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan.
(hab)
tulis komentar anda