Azis Samual Berperan Perintahkan Eksekutor Keroyok Ketum KNPI Haris Pertama

Rabu, 02 Maret 2022 - 12:25 WIB
Polisi menyebutkan politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Antara
JAKARTA - Polisi menyebutkan politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama . Atas dasar itu Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP.



"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 2 alat bukti. Alat bukti itu didapat penyidik dari hasil pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).

"Sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," jelas Tubagus.



Maka itu, kata dia, setelah dilakukan gelar perkara, Azis langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (1/3/2022) malam. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan BAP terhadap Azis.

Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More