Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Atas Dasar 2 Alat Bukti

Rabu, 02 Maret 2022 - 12:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memnyampaikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama dengan tersangka Azis Samuel. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama . Polisi beralasan sudah mengantongi dua alat bukti.



"Status AS tersebut didasarkan pada hasil gelar yang dilakukan penyidik. Penyidik berkeyakinan berdasarkan Pasal 184 KUHP minimal ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik, maka saudara AS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022)



Zulpan menjelaskan, sebelumnya Azis memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) siang. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga malam hari dan sampai hari ini Azis masih berada di Polda Metro Jaya.



"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.

Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More