Pemicu Baku Tembak antara Polisi dan Laskar FPI versi Pengacara Terdakwa

Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:42 WIB
Henry dalam pledoinya itu juga menegaskan, tindakan ancaman dan kekerasan yang dialami anggota polisi itu berupa penghadangan hingga penyerangan oleh anggota Laskar FPI saat melakukan pemantauan pada Habib Rizieq Shihab dan pendukungnya. Penyerangan itu berupa penyerangan dengan senjata tajam dan penembakan pada mobil petugas kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Melihat kebrutalan Laskar FPI itu, anggota polisi memberikan tembakan peringatan dan dibalas dengan tembekan oleh Laskar FPI hingga mengenai kaca depan (anggota polisi). Selanjutnya dibalas tembakan secara tepat dan terukur ke kaca (mobil) anggota Lasar FPI hingga membuat laskar melarikan diri," terangnya.

Polisi lantas melakukan pengejaran pada Laskar FPI yang kabur hingga akhirnya Laskar FPI itu ditemukan di rest area KM 50. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan ditemukn senjata tajam dan senjata api. Lalu, 4 anggota Laskar FPI yang masih hidup pasca aksi baku tembak dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil.

"Saat mereka diamankan (dan dibawa menggunakan mobil) mereka tetap melakukan kekerasan secara membabi buta pada petugas, yaitu dengan mencekik, menjambak, dan merebut senpi Briptu Fikri Ramadhan," katanya.

Tim pengacara menyiapkan pledoi atau nota pembelaaan dari dua terdakwa berjumlah kurang lebih masing-masing 100 halaman. Meski demikian, pihaknya tidak akan membacakan isi pledoi secara keseluruhan. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More