Langgar Prokes, Pengunjung dan Pedagang Pasar Jaya Elang Dihukum

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:01 WIB
Belasan pengunjung dan pedagang Pasar Jaya Elang, Pedemangan Timur, Jakarta Utara, kedapatan melanggar prokes. Mereka dihukum membersihkan lingkungan pasar. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Belasan pengunjung dan pedagang Pasar Jaya Elang, Pedemangan Timur, Jakarta Utara, kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka dihukum membersihkan lingkungan pasar.

Sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di tengah aktivitas masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pademangan Timur melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di pasar Jaya Elang. Operasi ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan terus dilakukan.





"Kami lakukan imbauan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Jaya Elang untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Pademangan Timur Sukimin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).

Imbauan dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dengan berkeliling masuk ke dalam lingkungan pasar. Petugas mengingatkan pedagang ataupun pembeli untuk menghindari kerumunan.

"Termasuk dalam hal ini juga melakukan antrean saat bertransaksi jual-beli, penggunaan masker harus tetap dilakukan," ungkapnya.

Selain melakukan imbauan, pihaknya juga menemukan belasan masyarakat dan juga pedagang Pasar Jaya Elang yang kedapatan tidak memakai masker.

"Hasilnya didapatkan 13 orang warga yang tidak menggunakan masker yang selanjutnya kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar," kata Sukimin.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More