Profil AKBP Setyo Koes, Wakapolres Jakpus Momok Pemburu Mafia Tanah dan Preman

Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:49 WIB
Dua tahun menakhodai Polres Mojekerto, AKBP Setyo dimutasi menjadi Wakapolresta Malang Kota. Ia resmi menjadi orang nomor 2 di Polresta Malang Kota pada Januari 2020.

Namun ia tak lama menduduki jabatan Wakapolresta Malang Kota. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1233/IV/KEP/2020, AKBP Setyo dimutasi menjadi Kasubag Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada 27 April 2020.

Hanya 9 bulan menjabat Kasubag Renmin, AKBP Setyo mendapat kepercayaan menjad Wakapolres Metro Jakarta Pusat melalui telegram Kapolri Nomor ST/3488/XII/KEP./2020 dan ST/3489/XII/KEP./2020 tertanggal 21 Desember 2020. Serah terima jabatan dilakukan pada 6 Januari 2021. Ia menduduki posisi Wakapolres Metro Jakarta Pusat hingga sekarang.



Saat menjabat Wakapolres Metro, Jakarta Pusat beberapa kasus yang cukup disorot adalah ketika AKBP Setyo memberantas mafia tanah dan premanisme pada akhir Desember 2021. Saat itu Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan komplotan mafia tanah seluas 20 hektare di wilayah Serang, Banten. Sebanyak 10 orang tersangka dicokok.

Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengambil aset tanah dan bangunan milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tanah dan bangunan sebelumnya dikuasi organisasi masyarakat (ormas).

AKBP Setyo awalnya mendapat tiga laporan soal penguasaan lahan. Pertama, laporan dari LMAN selaku pengelola aset negara. LMAN melaporkan bangunan di Cempaka Putih dikuasai ormas sejak 2004.

Kemudian, laporan dua bidang tanah di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3. Luas tanah masing-masing 13 ribu dan 12 ribu meter per segi. Kedua lahan tersebut oleh ormas didirikan lapangan futsal dan badminton, juga petak kios, dan bangunan semi permanen untuk disewakan..

Ormas menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

AKBP Setyo lalu memerintahkan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap para preman yang menduduki tanah dan mengintimidasi warga di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More