Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkot Jakut Tiadakan Layanan Tatap Muka

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:29 WIB
Layanan masyarakat di kelurahan ditiadakan sementara. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Administrasi Jakarta Utara menghentikan sementara pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Utara Edward Idris.

Edward mengatakan, drop boks dan daring menjadi alternatif saat Dukcapil ditutup sementara demi menekan penyebaran Covid-19.

"Ini kami terapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Edward dikutip MPI melaluiJakarta.go.id, Kamis (10/2/2022).



Edward menyarankan, masyarakat mengoptimalkan aplikasi resmi pemerintah yaitu Alpukat Betawi. "Kalau di kelurahan dan kecamatan bagaimana kebijakan lurah dan camatnya saja," katanya.

Edward menambahkan, bila tidak ada, masyarakat bisa memanfaatkan drop boks yang tersedia di kecamatan setempat.

"Kalau sekiranya tidak ada tatap muka maka pelayanan dengan sistem daring atau drop boks," tambah Edward.

Perlu diketahui, Alpukat Betawi merupakan singkatan dari akses langsung pelayanan dokumen kependudukan cepat dan akurat. Aplikasi tersebut dibuat pemerintah untuk mempermudah masyarakat mengakses administrasi kependudukan.

Layanan tersebut mencakup Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Akta Kelahiran, Nomor Induk Kepemilikan (NIK), Akta Kematian, pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, hingga Permohonan Pindah dan Kedatangan.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More