PN Bekasi Tunda Sidang Gugatan Mahasiswa Unkris
Rabu, 09 Februari 2022 - 20:04 WIB
Heri juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak terkait. “Bisa dibilang tidak ada tanggapan yang memadai yang kami butuhkan,” katanya.
Dalam perkara ini, ujar Heri, salah satu permohonan kliennya adalah para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp418.008.941. “Sama imateriilnya sebesar Rp100 miliar,” katanya.
Risma menambahkan, angka itu karena ia telah mengalami kerugian selama kuliah 3 tahun hingga sidang terbuka promosi doktoral. Bukan hanya materi, juga kerugian waktu dan tenaga.
“Ini yang buang-buang waktu, seperti untuk hadir di sini saya harus menunda pekerjaan-pekerjaan yang lain. Karena ini menjadi hak saya sebagai mahasiswa,” ujarnya.
Pembatalan juga telah merugikan nama baiknya, karena Risma aktif di berbagai organisasi dan menjadi pembicara dalam berbagai acara, di antaranya PKPA. “Mereka pasti bertanya-tanya, ini Ibu Risma kenapa doktornya ditunda atau digagalkan pada tanggal itu,” katanya.
Karena itu, Risma mengaku harus menjelaskan bahwa ia sudah memenuhi persyaratan administratif dan akademis. “Kalau sudah ujian tertutup, semua profesor, guru besar di Indonesia mengatakan, jarang, belum pernah terjadi, baru ini, satu hari jelang sidang diganti promotornya,” katanya.
Menurut Risma, selain kerugian yang dialami, gugatan ini diajukan agar tidak ada mahasiswa lain yang mengalami hal serupa. Kemudian, agar dilakukan perbaikan demi mencetak lulusan berkualitas karena pihaknya juga sudah berkirim surat ke Dikti dan LL Dikti Kopertis III. “Kalau kita mau memperbaiki kualitas, ya perbaiki dahulu dari dalam,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, ujar Heri, salah satu permohonan kliennya adalah para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp418.008.941. “Sama imateriilnya sebesar Rp100 miliar,” katanya.
Risma menambahkan, angka itu karena ia telah mengalami kerugian selama kuliah 3 tahun hingga sidang terbuka promosi doktoral. Bukan hanya materi, juga kerugian waktu dan tenaga.
“Ini yang buang-buang waktu, seperti untuk hadir di sini saya harus menunda pekerjaan-pekerjaan yang lain. Karena ini menjadi hak saya sebagai mahasiswa,” ujarnya.
Baca Juga
Pembatalan juga telah merugikan nama baiknya, karena Risma aktif di berbagai organisasi dan menjadi pembicara dalam berbagai acara, di antaranya PKPA. “Mereka pasti bertanya-tanya, ini Ibu Risma kenapa doktornya ditunda atau digagalkan pada tanggal itu,” katanya.
Karena itu, Risma mengaku harus menjelaskan bahwa ia sudah memenuhi persyaratan administratif dan akademis. “Kalau sudah ujian tertutup, semua profesor, guru besar di Indonesia mengatakan, jarang, belum pernah terjadi, baru ini, satu hari jelang sidang diganti promotornya,” katanya.
Menurut Risma, selain kerugian yang dialami, gugatan ini diajukan agar tidak ada mahasiswa lain yang mengalami hal serupa. Kemudian, agar dilakukan perbaikan demi mencetak lulusan berkualitas karena pihaknya juga sudah berkirim surat ke Dikti dan LL Dikti Kopertis III. “Kalau kita mau memperbaiki kualitas, ya perbaiki dahulu dari dalam,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda