PN Bekasi Tunda Sidang Gugatan Mahasiswa Unkris

Rabu, 09 Februari 2022 - 20:04 WIB
loading...
PN Bekasi Tunda Sidang...
Risma Situmorang dan kuasa hukumnya Heribertus Hartojo. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Risma Situmorang dan tim kuasa hukumnya menyayangkan pihak Universitas Krisnawipayana ( Unkris ) yang tidak memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Bekasi untuk persidangan perkara gugatan yang diajukan pihaknya. Bahkan, Unkris tidak memberikan alasan terkait ketidakhadiran itu.

“Ini sidang pertama, akan tetapi dari para tergugat tidak hadir,” kata ‎Ketua Tim Kuasa Hukum Risma, Heribertus Hartojo dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Karena itu, lanju Heri, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan, tepatnya pada Rabu 16 Februari 2022. Selain tergugat, majelis hakim juga tidak komplet. Pasalnya, ketua majelis hakim masih harus menjalani isolasi mandiri.

“Sidang dilanjutkan hari Rabu 16 Februari 2022. Kepada penggugat untuk hadir tanpa dipanggil lagi. Kepada juru sita untuk memanggil para tergugat,” kata salah seorang anggota majelis hakim sebelum mengetukkan palu.

Heri menjelaskan, ‎gugatan ini diajukan kliennya selaku mahasiswi Unkris program doktor (S3) karena pihak universitas membatalkan secara sepihak sidang terbuka promosi doktor kliennya jelang pelaksanaan sidang.

“Sudah dijadwalkan tanggal 22 Desember 2021 untuk sidang terbuka promotor. Akan tetapi malam harinya ada pemberitahuan via WhatsApp dari pihak rektorat yang menyatakan ‎bahwa sidang terbuka besok ditunda,” terangnya.

Pemberitahuan pembatalan tersebut sangat mendadak dan penjelasannya sangat tidak masuk akal. “Sementara klien kami ini sudah menempuh syarat-syarat untuk sidang doktor, mulai dari ujian sidang tertutup segala macam,” tuturnya.

Bukan hanya menunda sidang, pihak rektorat juga mengganti promotor, dan kopromotor serta penguji Risma. Sementara para penggantinya itu tidak pernah membimbing, bahkan latar bidang keilmunnya berbeda dengan bahasan disertasi Risma.

“Tiba-tiba diganti‎ semua. Nah, materi kita bisa menjadi berbeda seperti itu. Di sinilah menurut pendapat kami ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat di sini,” katanya.

Heri juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak terkait. ‎“Bisa dibilang tidak ada tanggapan yang memadai‎ yang kami butuhkan,” katanya.

Dalam perkara ini, ujar Heri, salah satu permohonan kliennya ‎adalah para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp418.008.941. “Sama imateriilnya sebesar Rp100 miliar,” katanya.

Risma menambahkan, angka itu karena ia telah mengalami kerugian selama kuliah 3 tahun hingga sidang terbuka promosi doktoral. Bukan hanya materi, juga kerugian waktu dan tenaga.‎

“Ini yang buang-buang waktu, seperti untuk hadir di sini saya harus menunda pekerjaan-pekerjaan yang lain. Karena ini menjadi hak saya sebagai mahasiswa,”‎ ujarnya.

Pembatalan juga telah merugikan nama baiknya, karena ‎Risma aktif di berbagai organisasi dan menjadi pembicara dalam berbagai acara, di antaranya PKPA. “Mereka pasti bertanya-tanya, ini Ibu Risma kenapa doktornya ditunda atau digagalkan ‎pada tanggal itu,” katanya.

Karena itu, Risma mengaku harus menjelaskan bahwa ia sudah memenuhi persyaratan administratif dan akademis. “Kalau sudah ujian tertutup, semua profesor, guru besar di Indonesia mengatakan, jarang, belum pernah terjadi, baru ini, satu hari jelang sidang diganti promotornya,” katanya.

Menurut Risma, selain kerugian yang dialami, gugatan ini diajukan agar tidak ada mahasiswa lain yang mengalami hal serupa. Kemudian, agar dilakukan perbaikan demi mencetak lulusan berkualitas karena pihaknya juga sudah berkirim surat ke Dikti dan LL Dikti Kopertis III.‎ “Kalau kita mau memperbaiki kualitas, ya perbaiki dahulu dari dalam,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)