Disebut Publik Figur oleh Saksi Sidang Terorisme, Munarman: Bukan Salah Saya
Senin, 07 Februari 2022 - 15:19 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman menyangkal memiliki andil sebagai publik figur yang dielu-elukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD diketahui organisasi teroris yang berafiliasi dengan ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Munarman mengatakan hal demikian untuk menjawab kesaksian RS yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Munarman Sebut Saksi Kasus Terorisme Penuh Kepalsuan
"Soal kontribusi tadi, saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saya?" ujar Munarman kepada RS di PN Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
RS menjawab dengan santai. Menurut dia, Munarman adalah seorang publik figur. Karena itu, apa yang dikatakan Munarman selalu dijadikan acuan masyarakat pengikutnya.
"Kontribusi maksud saya tadi Munarman banyak dikenal orang sehingga masyarakat awam Indonesia akan tertarik. Ketika memang dinyatakan Munarman bahwasanya itu dukungan Daulah Islamiyah bukan suatu yang terlarang," kata RS.
Lantaran dinilai tak tepat, Munarman kembali mempertegas maksud kontribusi yang dinyatakan RS. "Pertanyaan saya yang besar soal kontribusi? Bukan soal publik figur. Kalau publik figur bukan salah saya, saya tidak ingin jadi publik figur," ujar Munarman.
RS kembali menjelaskan kontribusi besar yang dimaksud adalah kedatangan Munarman dalam kegiatan baiat berkedok seminar di UNI Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2015.
Baca juga: Berpengaruh di FPI, Jaksa Ancam Munarman Pasal Hukuman Mati
"Kontribusi itu dalam bentuk kehadiran Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman dalam berdirinya khilafah. Lalu, khilafah tadi menjadi entry point bagi orang-orang yang aktif pada khilafah," ucapnya.
Menurut Munarman, apa yang disampaikan RS bukanlah sebuah fakta acara atau kegiatan melainkan keterangan RS itu termasuk asumsi. "Jadi, pidana itu perbuatan. Jangan dikarang, jangan disimpulkan ya. Biar paham, biar kita sama-sama enak gitu," katanya.
Munarman mengatakan hal demikian untuk menjawab kesaksian RS yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Munarman Sebut Saksi Kasus Terorisme Penuh Kepalsuan
"Soal kontribusi tadi, saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saya?" ujar Munarman kepada RS di PN Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
RS menjawab dengan santai. Menurut dia, Munarman adalah seorang publik figur. Karena itu, apa yang dikatakan Munarman selalu dijadikan acuan masyarakat pengikutnya.
"Kontribusi maksud saya tadi Munarman banyak dikenal orang sehingga masyarakat awam Indonesia akan tertarik. Ketika memang dinyatakan Munarman bahwasanya itu dukungan Daulah Islamiyah bukan suatu yang terlarang," kata RS.
Lantaran dinilai tak tepat, Munarman kembali mempertegas maksud kontribusi yang dinyatakan RS. "Pertanyaan saya yang besar soal kontribusi? Bukan soal publik figur. Kalau publik figur bukan salah saya, saya tidak ingin jadi publik figur," ujar Munarman.
RS kembali menjelaskan kontribusi besar yang dimaksud adalah kedatangan Munarman dalam kegiatan baiat berkedok seminar di UNI Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2015.
Baca juga: Berpengaruh di FPI, Jaksa Ancam Munarman Pasal Hukuman Mati
"Kontribusi itu dalam bentuk kehadiran Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman dalam berdirinya khilafah. Lalu, khilafah tadi menjadi entry point bagi orang-orang yang aktif pada khilafah," ucapnya.
Menurut Munarman, apa yang disampaikan RS bukanlah sebuah fakta acara atau kegiatan melainkan keterangan RS itu termasuk asumsi. "Jadi, pidana itu perbuatan. Jangan dikarang, jangan disimpulkan ya. Biar paham, biar kita sama-sama enak gitu," katanya.
(jon)
tulis komentar anda