Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana

Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:06 WIB
Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA yang menimpa Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA yang menimpa Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan . Kepolisian menyatakan laporan terhadap Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan dilakukan dalam rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni, Bahasa Indonesia. "Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan di kantornya, Jumat (4/2/2022).

Usai penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap video Arteria Dahlan yang menyampaikan kritik dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, dihasilkan, bahwa dalam video tersebut tidak ada syarat unsur pidana yang terpenuhi.

Selain itu, Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI, kata dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis. Sebab, Anggota DPR memiliki hak imunitas yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," terangnya.



"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," sambung dia.

Zulpan menuturkan, dalam Pasal 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 disebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan Pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," tuturnya.

Karenanya, Zulpan menyarankan kepada pelapor atau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini untuk melaporkan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan Anggota DPR, khususnya terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More