Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bersaksi Baru Kali Ini Terlibat Baku Tembak
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:52 WIB
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI , Rabu (2/2/2022) dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa. Terdakwa mengaku baru kali ini terlibat aksi baku tembak.
"Tak pernah, baru kali ini (terlibat baku tembak)," ujar salah satu terdakwa Briptu Fikri Ramadhan saat ditanyai hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: 3 Ahli Pindad Jelaskan Senpi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Selama menjadi polisi dia baru kali ini mengalami baku tembak dan saat terjadi baku tembak dengan Laskar FPI, kondisi batinnya terasa sangat kacau.
Saat hendak membawa 4 Laskar FPI ke kantor polisi mendadak dia diserang di dalam mobil dan dialah yang meminta tolong pada rekan-rekannya hingga akhirnya terjadi penembakan di dalam mobil. "Saya teriak bang tolong, bang (sewaktu diserang Laskar FPI di dalam mobil)," kata Fikri.
Saat kejadian, di dalam senjata api miliknya terdapat 10 peluru yang mana dilepaskannya di dua lokasi yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat terjadi baku tembak dengan Laskar FPI. Kemudian, di dalam mobil anggota polisi saat ingin menuju Polda Metro Jaya yang turut menewaskan 4 anggota Laskar FPI lainnya. "Tersisa 4 peluru yang diserahkan ke penyidik," ucapnya.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menambahkan persidangan berikutnya berupa tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Persidangan akan dilanjutkan kembali dua pekan mendatang pada Selasa 15 Februari 2022 dengan agenda tuntutan dari JPU," katanya.
"Tak pernah, baru kali ini (terlibat baku tembak)," ujar salah satu terdakwa Briptu Fikri Ramadhan saat ditanyai hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: 3 Ahli Pindad Jelaskan Senpi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Selama menjadi polisi dia baru kali ini mengalami baku tembak dan saat terjadi baku tembak dengan Laskar FPI, kondisi batinnya terasa sangat kacau.
Saat hendak membawa 4 Laskar FPI ke kantor polisi mendadak dia diserang di dalam mobil dan dialah yang meminta tolong pada rekan-rekannya hingga akhirnya terjadi penembakan di dalam mobil. "Saya teriak bang tolong, bang (sewaktu diserang Laskar FPI di dalam mobil)," kata Fikri.
Saat kejadian, di dalam senjata api miliknya terdapat 10 peluru yang mana dilepaskannya di dua lokasi yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat terjadi baku tembak dengan Laskar FPI. Kemudian, di dalam mobil anggota polisi saat ingin menuju Polda Metro Jaya yang turut menewaskan 4 anggota Laskar FPI lainnya. "Tersisa 4 peluru yang diserahkan ke penyidik," ucapnya.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menambahkan persidangan berikutnya berupa tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Persidangan akan dilanjutkan kembali dua pekan mendatang pada Selasa 15 Februari 2022 dengan agenda tuntutan dari JPU," katanya.
(jon)
tulis komentar anda