Langgar SKB 4 Menteri, Disdik Kota Tangerang: Kami Utamakan Kesehatan dan Keselamatan

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:32 WIB
Pembelajaran tatap muka digelar di sekolah dengan prokes ketat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kota Tangerang akui melanggar ketentuan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri.

Diketahui dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 yang diterapkan pada 25-31 Januari 2022, SKB 4 Menteri mewajibkan pemerintah kota/kabupaten berstatus PPKM level 2 untuk menerapkan PTM 100 persen/kapasitas lain.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menerapkan PPKM Level 2 saat itu justru memutuskan untuk membatalkan PTM Terbatas 50 persen yang sudah dilaksanakan pada Senin 24 Januari 2022. Kemudian memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Rabu 26 Januari 2022.



Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Jamaluddin mengakui adanya pelanggaran ini. Namun dia menjelaskan, bahwa hal ini upaya Pemkot Tangerang ini guna mengutamakan keselamatan.

“Iya (langgar),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Dia mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan kesehatan. Maka itu, sambungnya, pihaknya tidak mematuhi SKB 4 Menteri itu.

“Jadi intinya demi kesehatan dan keselamatan diutamakan,” tambahnya.

Di sisi lain, Jamaluddin menjelaskan, hal ini menjadi pas dikala Presiden Joko Widodo memberikan instruksi yakni meminta adanya evaluasi atas pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Senin 31 Januari 2022.

“Tapi kan akhirnya turun (instruksi) dari Pak Jokowi, jadi kan pas bener. Saya rasa nyambung nih,” ungkapnya.

Sebagai informasi, hingga kini Pemkot Tangerang masih menerapkan PJJ dan terus lakukan evaluasi.

“Iya masih PJJ karena memang ada imbauan dari Presiden bahwa untuk jabodetabek harus dievaluasi lagi PTM-nya, makanya kita masih PJJ,” tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More