Ini yang Dilakukan saat Tabrakan di Jalan, Jangan Lari untuk Hindari Amuk Massa

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:46 WIB
Kasus tabrak lari kerap terjadi di jalanan. Akibat panik dan ketakutan, si penabrak malah kerap memilih lari meninggalkan korbannya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kasus tabrak lari kerap terjadi di jalanan. Akibat panik dan ketakutan, si penabrak malah kerap memilih lari meninggalkan korbannya untuk menghindari amukan massa.

Namun belakangan, pelaku tabrakan justru tidak bisa lepas dari massa dan menjadi sasaran kemarahan. Situasi ini malah kini dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan modus korban tabrak lari.



Pelaku berusahan mencari dukungan dari massa agar aksinya berhasil menakut-nakuti korbannya. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untungnya akal bulus pelaku tidak berhasil.

Kecelakaan di jalan raya memang hal yang sudah kerap terjadi dan terkadang sulit dihindarkan. Namun, dalam kejadian semacam ini, penabrak seharusnya tidak lari, tetapi turun dari mobil membantu korban.





Sebab, kabur dari lokasi kecelakaan terancam dikenakan sanksi yang cukup berat dan berisiko dihakimi massa. Untuk itu, sebaiknya ikuti prosedur hukum dengan baik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

-Memberikan pertolongan kepada korban.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More