3 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dapat Program Sertifikat Tanah Gratis

Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:30 WIB
3 Kecamatan di Kabupaten Bekasi dapat program sertifikat tanah gratis. Foto/Istimewa
BEKASI - Sebanyak sembilan desa di tiga kecamatan mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat melalui Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Ketiga wilayah itu diantaranya, Kecamatan Tarumajaya, Bebelan dan Tambun Utara. Sedangkan sembilan desa yang mendapatkan sertifikat tanah gratis yakni Desa Pantai Hurip, Hurip Jaya, Satria Mekar, Sriamur, Srimahi, Srimukti, Jejalen Jaya, Samudera Jaya dan Desa Sri Jaya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui Ketua Tim 3 PTSL wilayah 3 Darjat Supriatna mengatakan, pembagian sertifikat tanah gratis di sembilan desa tersebut ada di wilayah Tim 3 PTSL yang sudah selesai dalam tahap penyuluhan di masyarakat.



”Untuk tahap penyuluhan saat ini sudah selesai. Karena, penyuluhan tersebut adalah salah satu syarat dalam pelaksanaan program PTSL,” katanya, Jumat (28/1/2022).

Menurut dia, di sembilan desa itu rencananya akan di bagikan 9000 bidang sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat yang masih dalam rangka mengsukseskan program PTSLsesuai amanat Presiden Joko Widodoyang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah.

”Tim 3 PTSL BPN Kabupaten Bekasi menargetkan sebanyak 9000 bidang ini untuk pengukuran bidang tanah (PBT) selesai di bulan Juni. Kemudian, diharapkan Agustus kita sudah bisa membagikan sertifikat kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah dimasyarakat hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.

Dia mengimbau kepada masyarakat di Bekasi yang mendapatkan program PTSL di tahun 2022 bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab, selain memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah di masyarakat hal itu juga dapat mewujudkan pembangunan merata.

”Harapannya masyarakat yang desanya mendapatkan PTSL bisa segera mengikuti dan mendaftarkan tanahnya. Tujuannya demi tertibnya administrasi pertanahan dan kepastian hukum sesuai program pemerintah bidang tanah dapat terukur, terpetakan, dan terdaftar," tukasnya.

Sekedar diketahui, pasca diberlakukan nya PP. NO.18 Tahun 2021pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran tanah maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.

Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More