Pinjol Ilegal di PIK Didanai Investor? Ini Gerak Cepat Polisi

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Perusahaan pinjaman online ( pinjol ) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, apakah didanai investor? Polisi masih mencari tahu dan memburu pihak yang menyuplai dana tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari manajer dan pegawai yang diamankan saat penggerebekan. Polisi akan mengembangkan keterangan mereka untuk mengetahui investor pada perusahaan pinjol ilegal.

Baca juga: Kerja 10 Jam, Puluhan Karyawan Pinjol di PIK 2 Digaji Rp3 Juta per Bulan



"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol ini," ujar Zulpan, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. "Kami mengamankan satu manajer yang bertanggung jawab dan 98 karyawan," kata Zulpan di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: 99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya

Mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang. Sebanyak 48 orang bertugas mengingatkan peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian, ada tim yang bertugas mengingatkan dari hari pertama sampai tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. "Tim kedua bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari, hingga 31-60 hari jatuh tempo," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More