Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di PIK, 99 Pegawai Diamankan

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:45 WIB
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online ( pinjol ) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer.

Baca juga: Catat! Hanya 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK



Kegiatan pinjol banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah. "Kegiatan pinjol ini memiliki batasan Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum. "Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya

Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Terjerat Pinjol dan Bank Keliling, Janda 4 Anak di Tangerang Ini Hendak Jual Ginjal Rp65 Juta
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More