Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di PIK, 99 Pegawai Diamankan
Rabu, 26 Januari 2022 - 20:45 WIB
JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online ( pinjol ) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer.
Baca juga: Catat! Hanya 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK
Kegiatan pinjol banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah. "Kegiatan pinjol ini memiliki batasan Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum. "Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya
Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Terjerat Pinjol dan Bank Keliling, Janda 4 Anak di Tangerang Ini Hendak Jual Ginjal Rp65 Juta
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer.
Baca juga: Catat! Hanya 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK
Kegiatan pinjol banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah. "Kegiatan pinjol ini memiliki batasan Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum. "Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya
Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Terjerat Pinjol dan Bank Keliling, Janda 4 Anak di Tangerang Ini Hendak Jual Ginjal Rp65 Juta
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
(jon)
tulis komentar anda