Polisi Sebut Kurir Ganja di Depok Dapat Upah Rp1 Juta/Kg

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:35 WIB
S alias A (24), kurir narkoba yang diciduk Polres Depok karena membawa ganja 17 kg mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
JAKARTA - S alias A (24), kurir narkoba yang diciduk Polres Depok karena membawa ganja 17 kg mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain berinisial A dan B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, S adalah kurir yang diminta untuk mengantar pesanan pada pembeli. Dari tiap kilogram ganja yang diantar, dia mendapat upah Rp1 juta.

“Tersangka mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram. Jadi kalau 17 kg mendapat Rp17 juta,” kata Zulpan di Depok, Rabu (26/1/2022). Dia menuturkan, modus yang dilakukan yaitu dengan meletakkan ganja di tempat sepi.



S tidak bertemu dengan pembelinya. Modus tempel ini dilakukan S untuk menghindari intaian petugas. “Antara penerima dan pengirim itu tidak bertemu. Barang itu dikirim di suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Itu sudah ada dalam pembicaraan mereka,” tuturnya.

Biasanya transaksi dilakukan malam hari untuk mencegah incaran petugas. Zulpan melanjutkan, S diamankan di kawasan Cipayung. Baca: Polisi Ringkus Kurir dan Sita Barang Bukti 17 Kg Ganja



"Masih ada dua orang yang menjadi buronan yaitu A dan B. Dua orang ini yang mengendalikan peredaran ganja tersebut," ujarnya. S menjadi kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali.

Pada November 2021 lalu, dia menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 kg. Atas perbuatannya, S dijerat UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More