Polisi Ringkus Kurir dan Sita Barang Bukti 17 Kg Ganja
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Depok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 17 Kg, Rabu (26/1/2022). Hal demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Depok, Jalan Margonda, Depok, Rabu (26/1/2022).
"Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika. Narkotika ini sudah dikategorikan pemerintah sebagai kejahatan yang membahayakan dan extra ordinary crime," ujar Zulpan.
Dia mengatakan, Satres Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan tersangka S (24) alias A pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," kata Zulpan.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakniganja seberat 17 kg, dua buah timbangan untuk memecah, dan menyortir paket ganja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
"Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika. Narkotika ini sudah dikategorikan pemerintah sebagai kejahatan yang membahayakan dan extra ordinary crime," ujar Zulpan.
Dia mengatakan, Satres Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan tersangka S (24) alias A pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
"Dari kasus ini, Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi," kata Zulpan.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakniganja seberat 17 kg, dua buah timbangan untuk memecah, dan menyortir paket ganja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(mhd)