13 Karyawan Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Minta Pegawai Swab Mandiri
Rabu, 26 Januari 2022 - 17:34 WIB
JAKARTA - Seluruh pekerja di lingkungan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat diminta untuk melakukan tes Covid-19 secara mandiri. Langkah itu dilakukan menyusul adanya 13 pekerja terkonfirmasi positif Covid-19 .
"Diperintahkan oleh pimpinan lakukan swab, swab mandiri," kata Humas PN Jakbar Eko Aryanto kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Selain memerintahkan untuk testing mandiri, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lingkungan kantor. Hal ini untuk menetralisir virus. "Kami sudah melakukan penyemprotan," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebanyak 13 orang pekerja di kantor PN Jakbar terkonfirmasi positif Covid-19. Belasan pekerja itu terdiri dari hakim 1 orang dan sisanya adalah staf. Mereka diketahui positif Covid-19 sejak pekan lalu.
Meski demikian, Eko belum dapat memastikan ke-13 pekerja tersebut positif terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron atau bukan. Guna meminimalisir penyebaran, PN Jakbar saat ini menutup kegiatan perkantoran selama tiga hari.
Adapun penutupan dilakukan mulai tanggal 27-31 Januari 2022. Kemudian, akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022.
Kendati ditutup, pelayanan PTSP masih dibuka. Pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Selain itu, juga dibuka untuk pelayanan mendesak.
"Pelayanan yang mendesak masih tetap berjalan untuk persidangan untuk anak tetap berjalan oleh karena masa penahanan yang terbatas sedangkan perkara-perkara yang lainnya ditunda," katanya.
Bahkan, sejumlah sidang ada yang digelar secara online. "Kalau perkara pidana kita online, kalau perdata bisa offline atau manual," pungkasnya.
"Diperintahkan oleh pimpinan lakukan swab, swab mandiri," kata Humas PN Jakbar Eko Aryanto kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Selain memerintahkan untuk testing mandiri, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lingkungan kantor. Hal ini untuk menetralisir virus. "Kami sudah melakukan penyemprotan," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebanyak 13 orang pekerja di kantor PN Jakbar terkonfirmasi positif Covid-19. Belasan pekerja itu terdiri dari hakim 1 orang dan sisanya adalah staf. Mereka diketahui positif Covid-19 sejak pekan lalu.
Meski demikian, Eko belum dapat memastikan ke-13 pekerja tersebut positif terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron atau bukan. Guna meminimalisir penyebaran, PN Jakbar saat ini menutup kegiatan perkantoran selama tiga hari.
Adapun penutupan dilakukan mulai tanggal 27-31 Januari 2022. Kemudian, akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022.
Kendati ditutup, pelayanan PTSP masih dibuka. Pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Selain itu, juga dibuka untuk pelayanan mendesak.
"Pelayanan yang mendesak masih tetap berjalan untuk persidangan untuk anak tetap berjalan oleh karena masa penahanan yang terbatas sedangkan perkara-perkara yang lainnya ditunda," katanya.
Bahkan, sejumlah sidang ada yang digelar secara online. "Kalau perkara pidana kita online, kalau perdata bisa offline atau manual," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda