13 Pekerja Positif Covid-19, PN Jakbar Ditutup 3 Hari

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:42 WIB
loading...
13 Pekerja Positif Covid-19, PN Jakbar Ditutup 3 Hari
Sebanyak 13 pekerja di PN Jakarta Barat terkonfirmasi positif Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 13 pekerja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkonfirmasi positif Covid-19. Guna meminimalisir penyebaran, PN Jakbar menutup kegiatan perkantoran selama tiga hari.

"Hakim 1 orang, yang lainnya staf. Ada sebanyak 13 orang positif Covid-19 ," ungkap Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Menurut Eko, penutupan dilakukan mulai 27-31 Januari 2022. Kemudian, akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022 mendatang.

Meski demikian, pelayanan PTSP masih dibuka. Pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terjadi kenaikan bed occupancy rate (BOR) dan intensive care unit (ICU) di Ibu Kota. Kenaikan itu disebabkan ledakan Covid-19 varian Omicron.

”Update BOR ada peningkatan dari 33 persen sebelumnya, menjadi 38 persen. ICU ada peningkatan dari 11 persen jadi 13 persen,” kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)