13 Pekerja Positif Covid-19, PN Jakbar Ditutup 3 Hari
loading...
Sebanyak 13 pekerja di PN Jakarta Barat terkonfirmasi positif Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 13 pekerja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkonfirmasi positif Covid-19. Guna meminimalisir penyebaran, PN Jakbar menutup kegiatan perkantoran selama tiga hari.
"Hakim 1 orang, yang lainnya staf. Ada sebanyak 13 orang positif Covid-19 ," ungkap Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Menurut Eko, penutupan dilakukan mulai 27-31 Januari 2022. Kemudian, akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022 mendatang.
Meski demikian, pelayanan PTSP masih dibuka. Pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Baca: Berkurang 83, RSDC Wisma Atlet Rawat 2.946 Pasien Covid-19
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terjadi kenaikan bed occupancy rate (BOR) dan intensive care unit (ICU) di Ibu Kota. Kenaikan itu disebabkan ledakan Covid-19 varian Omicron.
”Update BOR ada peningkatan dari 33 persen sebelumnya, menjadi 38 persen. ICU ada peningkatan dari 11 persen jadi 13 persen,” kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Lihat Juga: Diikuti 69 Peserta, Peradi Jakbar dan STIH IBLAM Bersinergi Gelar Pendidikan Profesi Advokat
"Hakim 1 orang, yang lainnya staf. Ada sebanyak 13 orang positif Covid-19 ," ungkap Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Menurut Eko, penutupan dilakukan mulai 27-31 Januari 2022. Kemudian, akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022 mendatang.
Meski demikian, pelayanan PTSP masih dibuka. Pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Baca: Berkurang 83, RSDC Wisma Atlet Rawat 2.946 Pasien Covid-19
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terjadi kenaikan bed occupancy rate (BOR) dan intensive care unit (ICU) di Ibu Kota. Kenaikan itu disebabkan ledakan Covid-19 varian Omicron.
”Update BOR ada peningkatan dari 33 persen sebelumnya, menjadi 38 persen. ICU ada peningkatan dari 11 persen jadi 13 persen,” kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Lihat Juga: Diikuti 69 Peserta, Peradi Jakbar dan STIH IBLAM Bersinergi Gelar Pendidikan Profesi Advokat
(hab)