Kota Tangerang Terapkan PPKM Level 2 Mulai 25 hingga 31 Januari 2022
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:10 WIB
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Selasa 25 hingga 31 Januari 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, terkait penerapan aturan di wilayah administrasinya ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dijelaskannya, di wilayah Provinsi Banten yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Terkait peraturan PPKM ini sama kayak yang kemarin, sama kayak yang dulu persis,” ujarnya saat ditemui di TMP Taruna saat memperingati Hari Bakti Taruna ke-76, Rabu (26/1/2022).
Sebagaimana diketahui, dalam Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022, wilayah Banten masuk ke wilayah PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, terkait penerapan aturan di wilayah administrasinya ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dijelaskannya, di wilayah Provinsi Banten yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Terkait peraturan PPKM ini sama kayak yang kemarin, sama kayak yang dulu persis,” ujarnya saat ditemui di TMP Taruna saat memperingati Hari Bakti Taruna ke-76, Rabu (26/1/2022).
Sebagaimana diketahui, dalam Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022, wilayah Banten masuk ke wilayah PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
(mhd)
tulis komentar anda