Ibu Kota Pindah, Anggota DPRD DKI Kenneth Harap Jakarta Jadi Pusat Perekonomian

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:59 WIB
"Sampai saat ini tingkat pertumbuhan di Canberra masih tidak sebanding dengan pertumbuhan di Melbourne dan Sydney yang sudah popular sejak dulu. Artinya Jakarta juga akan seperti itu arahnya walaupun sudah tak menjadi ibu kota," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kent mengajak bangsa Indonesia khususnya warga Jakarta mendukung Presiden Jokowi memindahkan ibu kota ke Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, walaupun nantinya akan berganti kepemimpinan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN mengikat pemerintah dan seluruh pihak untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur bersifat wajib meski terjadi pergantian pemerintahan pada 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Jejak Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia

Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan dan perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022. Dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS.

Adapun periode 2022-2024 dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan Aparatur Sipil Negeri (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More