Pelatih Bela Diri Diduga KDRT ke Istri, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Ini

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:06 WIB
Kuasa hukum MFH memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). Foto: Ist
JAKARTA - MFH, pelatih kick boxing yang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istrinya NJK angkat bicara soal isu yang menerpanya.

Kuasa hukum MFH, M Qodri menjelaskan duduk persoalan tudingan yang menimpa kliennya. Pada 25 September 2021, MFH dan NJK membuat surat perjanjian kesepakatan bersama untuk proses perceraian. Ada 4 poin dalam surat kesepakatan itu. Pertama, Neira menerima uang Rp120 juta dari MFH sebagai bentuk goodwill dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini.

Baca juga: Velline Chu si Ratu Begal Konsumi Sabu untuk Hilangkan Trauma KDRT



"Kedua, menjaga kerahasiaan pernikahan dan keluarga serta tidak menyebarkan ke ruang publik atau sosial media segala informasi, foto atau keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan konfrontasi atau cederanya nama baik dari MFH ataupun NJK," ujar Qodri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Ketiga, NJK dan MFH sepakat saling memaafkan dan memahami serta tidak menuntut baik pidana, perdata ataupun cara lainnya kepada MFH atas hal yang telah terjadi. Dan terakhir, keempat NJK telah menyerahkan hak asuh anak kepada MFH. "Jadi tidak benar bahwa NJK dipaksa berpisah dengan anaknya," ucapnya.

Kemudian, dalam perjalanannya NJK melanggar perjanjian yang telah disepakatinya. "Dia menyebarkan foto-foto, keterangan melalui sosial media miliknya yang secara tegas membuat citra nama baik MFH serta keluarga MFH menjadi buruk," tegasnya.

Setelah membuat surat pernyataan, NJK masih meminta sejumlah uang atas rencana penjualan kendaraan milik MFH dengan membungkus isu atas jasa NJK membantu MFH membesarkan usaha yang dijalankan selama ini.

"Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang dibuat oleh saudari NJK karena NJK masih saja menuntut dan mencari permasalahan-permasalahan baru di luar dari apa yang masing-masing pahami," kata Qodri.

Belakangan, akun media sosial milik MFH diretas. Untuk menjaga martabat dan nama baiknya, dia membuat laporan polisi. Kemudian, polisi menetapkan NJK sebagai tersangka peretasan. Saat ini, NJK mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena meretas Facebook milik MFH.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More