Pelatih Bela Diri Diduga KDRT ke Istri, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Ini

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:06 WIB
Dia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Qodri datang ke Polda Metro Jaya karena dimintai keterangan dalam pendalaman kasus peretasan itu.

Soal tuduhan KDRT, dia menyebutkan sejak akhir September 2021 kliennya dan NJK sudah tidak tinggal dalam satu rumah. NJK melaporkan kasus dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021.

Selama ini, MFH juga tidak dapat menerima sifat NJK yang selalu memfitnah dan menyebarkan berita bohong atas suatu kejadian yang dialaminya selama melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Sheila Marcia Unggah Video Mata Lebam, Alami KDRT?

Sebelumnya, kasus ini viral saat NJK mengunggah foto wajahnya yang dipenuhi luka lebam melalui akun Twitter @nei******. Dia mengaku luka-luka itu disebabkan tindakan KDRT dari suaminya. Selama lebih 4 tahun menjadi istri MFH, NJK mengaku menjadi samsak dari pria yang juga berprofesi sebagai pelatih bela diri itu.

Pada 29 November 2021, NJK melaporkan kasus KDRT ini ke Polda Metro Jaya. Tapi, kuasa hukum NJK, Odie Hudiyanto menyatakan kliennya justru ditangkap hingga ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 lantaran disangkakan meretas akun Facebook MFH.

"Kasus itu (ilegal akses) naik ke penyidikan hingga akhirnya NJK ditahan kepolisian. Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More