Pengedar dari Kampung Bahari Simpan Sabu 5 Kg di Plafon Rumah
Selasa, 25 Januari 2022 - 19:20 WIB
JAKARTA - Satreskrim Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran sabu sebanyak lima kilogram.Satu tersangka berinisial BP yang diamankan diketahui menyembunyikan barang bukti sabu di plafon rumah.
"Di Kampung Bahari ditaruh di plafon rumah. Jadi 5 kg ditaruh di plafon rumah," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Menurut Ashari, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka belum lama baru keluar penjara.
"Dia residivis kasus yang sama. Baru keluar tapi residivis tahun berapa saya gak tahu, tapi dia residivis dari penangakapan Jakarta Barat," jelas Ashari.
Ashari juga menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada BP dan pengedar sabu lainnya.
"Masih pengembangan (pemasok dan pengedar lain). Kami belum bisa pastikan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114P ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Di Kampung Bahari ditaruh di plafon rumah. Jadi 5 kg ditaruh di plafon rumah," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga
Menurut Ashari, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka belum lama baru keluar penjara.
"Dia residivis kasus yang sama. Baru keluar tapi residivis tahun berapa saya gak tahu, tapi dia residivis dari penangakapan Jakarta Barat," jelas Ashari.
Ashari juga menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada BP dan pengedar sabu lainnya.
"Masih pengembangan (pemasok dan pengedar lain). Kami belum bisa pastikan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114P ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(mhd)
tulis komentar anda