Ungkap 5 Kg Sabu di Kampung Bahari, Polisi Bekuk 1 Pengedar

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:49 WIB
loading...
Ungkap 5 Kg Sabu di Kampung Bahari, Polisi Bekuk 1 Pengedar
Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran 5 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran 5 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara . Pelaku sempat berpindah pindah ke sejumlah daerah sebelum dibekuk.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi meringkus seorang berinisial BP dengan barang bukti seberat lima kilogram sabu. Barang bukti itu dikemas dalam plastik berbagai ukuran.

"Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram, ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Zulpan mengatakan, setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu meringkus pria berinisial BP yang memiliki dan akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu.

"Perannya (BP) di sini adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu ini kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentunya nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," terang Zulpan.



Kemudian, sambungnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa 11 Januari 2022. Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.

Masih kata Zulpan, polisi lalu melakukan pengejaran ke Tangerang, Banten, dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut.

Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten pada Kamis 20 Januari 2022.

"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)