Korupsi Pembangunan SDN Grogol Depok, Guru dan Staf Dituntut 1,5 Tahun
Selasa, 18 Januari 2022 - 21:14 WIB
DEPOK - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok. Mereka adalah Wahyu (34), guru SDN Grogol 2 Depok sekaligus ketua panitia pembangunan sekolah dan Erena, staf tata usaha honorer UPTD SDN Grogol 2 Depok yang juga sekretaris pembangunan sekolah. Keduanya dituntut penjara selama 1,5 tahun saat sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, keduanya telah merugikan negara senilai Rp324.737.000 dalam pembangunan gedung sekolah. Pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2019. “Benar telah dilakukan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok TA 2019,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Haruskah Guru PPPK Bekerja di Sekolah Negeri?
Berdasarkan fakta sidang, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Jaksa menuntut membayar denda terhadap terdakwa masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.
Baca juga: Seleksi P3K Sebabkan Banyak Guru Eksodus, Ini Kata Menteri Nadiem
Terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.
“Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 Depok TA 2019 dengan membuat kuitansi dan bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Rio.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, keduanya telah merugikan negara senilai Rp324.737.000 dalam pembangunan gedung sekolah. Pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2019. “Benar telah dilakukan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok TA 2019,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Haruskah Guru PPPK Bekerja di Sekolah Negeri?
Berdasarkan fakta sidang, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Jaksa menuntut membayar denda terhadap terdakwa masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.
Baca juga: Seleksi P3K Sebabkan Banyak Guru Eksodus, Ini Kata Menteri Nadiem
Terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.
“Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 Depok TA 2019 dengan membuat kuitansi dan bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Rio.
(jon)
tulis komentar anda