Bawa Sabu Senilai Rp25 Miliar, 2 Kurir Ini Dapat Upah Rp150 Juta
Senin, 17 Januari 2022 - 21:17 WIB
JAKARTA - Kurirsabu berinisial RH (29) dan AIE (25) yang diciduk petugas Polres Jakarta Barat mendapatkan upah Rp150 juta. Uang ratusan juta rupiah tersebut diberikan oleh bandar besar sebagai upah mengantarkan barang haram 25 kg sabu.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, RH dan AIE merupakan residivis kasus narkoba yang menjalani masa penahanan selama empat tahun di salah satu lapas. Usai bebas mereka kembali masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan sementara, lanjut Ady, keduanya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman barang. "Pengakuan mereka sudah 2 kali melakukan pengiriman barang haram ini. Untuk pengiriman paket 25 kg sabu senilai Rp25 miliar ini mereka mendapatkan upah Rp150 juta," kata Ady kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat pada Senin (17/1/2022).
Ady mengatakan, dari dua orang tersebut, polisi mengamankan 25 kilogram sabu. Dilihat dari kemasannya merupakan kemasan dari China melalui jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Jakarta.
Ady membeberkan modus pelaku adalah menyimpan 25 kg sabu itu dalam speaker mobil. Adapun speaker mobil tersebut dikamuflasekan di bagian speakernya untuk menyimpan sabu seberat 25 kg.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, RH dan AIE merupakan residivis kasus narkoba yang menjalani masa penahanan selama empat tahun di salah satu lapas. Usai bebas mereka kembali masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan sementara, lanjut Ady, keduanya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman barang. "Pengakuan mereka sudah 2 kali melakukan pengiriman barang haram ini. Untuk pengiriman paket 25 kg sabu senilai Rp25 miliar ini mereka mendapatkan upah Rp150 juta," kata Ady kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat pada Senin (17/1/2022).
Ady mengatakan, dari dua orang tersebut, polisi mengamankan 25 kilogram sabu. Dilihat dari kemasannya merupakan kemasan dari China melalui jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Jakarta.
Ady membeberkan modus pelaku adalah menyimpan 25 kg sabu itu dalam speaker mobil. Adapun speaker mobil tersebut dikamuflasekan di bagian speakernya untuk menyimpan sabu seberat 25 kg.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)
tulis komentar anda