PDIP-Golkar Beri Sinyal Setujui Heru Budi Hartono Plt Gubernur DKI
Minggu, 16 Januari 2022 - 22:07 WIB
"Kalau bicara Pak Heru, yang pasti satu, ASN-nya masuk (memenuhi syarat). Kedua, dia pernah menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemprov DKI," ujar Basri.
Menanggapi wacana dirinya menjadi calon Pj Gubernur DKI Jakarta usai masa jabatan Anies Baswedan berakhir, Heru menyebut masa jabatan Gubernur DKI Jakarta selesai pada akhir 2022. "Masa jabatan gubernur DKI masih (sampai) akhir 2022. Masih lama. Tentunya banyak calon-calon yang mungkin lebih pantas. Biasanya dari pejabat Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)," tambahnya.
Rekam jejak Heru selama ini terbilang baik. Saat di Jakarta Heru pernah mengusulkan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Atas usulan itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 30 Desember 2013.
Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jum Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.
Heru saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Heru merupakan orang kepercayaan Presiden Jokowi sejak di Balai Kota DKI Jakarta. Pria kelahiran Medan, 13 Desember 1965, ini telah memiliki pengalaman di lingkup birokrasi selama hampir seperempat abad. Heru Budi Hartono menempuh pendidikan dasar di Jakarta, dan sempat 3 tahun menjalani masa Sekolah Dasar di Pakistan.
Di pendidikan menengah pertama, dia bersekolah di SMP PSKD I Jakarta, dan lanjut menempuh pendidikan menengah akhir di Den Haag, Belanda. Heru mengenyam bangku kuliah S-1 dan magister di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta. Pengalaman sekolah di luar negeri itulah yang membuat kemampuan bahasa asingnya, khususnya Bahasa Inggris sangat mumpuni.
Heru mengawali karir sebagai Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara pada 1993 silam. Selang dua tahun kemudian, yakni pada 1995, Heru menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara. Di tahun 1999, Heru ditunjuk menjadi Kepala Sub-Bagian Pengendalian pelaporan Kota Jakarta Utara. Selanjutnya, pada 2002, Heru dipindah menjadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara.
Di 2008, Heru masih berkantor di Jakarta Utara, sebagai Kepala Bagian Umum dan selanjut menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan. Di 2013, Heru menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta. Akhirnya pada 2014, Heru ditunjuk Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Jokowi untuk menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Heru menjabat kursi tersebut selama setahun dan akhirnya kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), juga di DKI Jakarta.
Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Kota. Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut. Heru juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. Saat itu, keduanya berencana maju lewat jalur independen. Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.
Menanggapi wacana dirinya menjadi calon Pj Gubernur DKI Jakarta usai masa jabatan Anies Baswedan berakhir, Heru menyebut masa jabatan Gubernur DKI Jakarta selesai pada akhir 2022. "Masa jabatan gubernur DKI masih (sampai) akhir 2022. Masih lama. Tentunya banyak calon-calon yang mungkin lebih pantas. Biasanya dari pejabat Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)," tambahnya.
Rekam jejak Heru selama ini terbilang baik. Saat di Jakarta Heru pernah mengusulkan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Atas usulan itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 30 Desember 2013.
Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jum Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.
Heru saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Heru merupakan orang kepercayaan Presiden Jokowi sejak di Balai Kota DKI Jakarta. Pria kelahiran Medan, 13 Desember 1965, ini telah memiliki pengalaman di lingkup birokrasi selama hampir seperempat abad. Heru Budi Hartono menempuh pendidikan dasar di Jakarta, dan sempat 3 tahun menjalani masa Sekolah Dasar di Pakistan.
Di pendidikan menengah pertama, dia bersekolah di SMP PSKD I Jakarta, dan lanjut menempuh pendidikan menengah akhir di Den Haag, Belanda. Heru mengenyam bangku kuliah S-1 dan magister di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta. Pengalaman sekolah di luar negeri itulah yang membuat kemampuan bahasa asingnya, khususnya Bahasa Inggris sangat mumpuni.
Heru mengawali karir sebagai Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara pada 1993 silam. Selang dua tahun kemudian, yakni pada 1995, Heru menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara. Di tahun 1999, Heru ditunjuk menjadi Kepala Sub-Bagian Pengendalian pelaporan Kota Jakarta Utara. Selanjutnya, pada 2002, Heru dipindah menjadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara.
Di 2008, Heru masih berkantor di Jakarta Utara, sebagai Kepala Bagian Umum dan selanjut menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan. Di 2013, Heru menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta. Akhirnya pada 2014, Heru ditunjuk Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Jokowi untuk menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Heru menjabat kursi tersebut selama setahun dan akhirnya kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), juga di DKI Jakarta.
Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Kota. Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut. Heru juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. Saat itu, keduanya berencana maju lewat jalur independen. Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.
tulis komentar anda