Warga Petamburan Dapat Kepastian Hukum Atas Tanah, Anies: Ini Kerja Sunyi dan Kolaborasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:18 WIB
Forum Warga Petamburan mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/1/2022). Foto: IG @aniesbaswedan
JAKARTA - Forum Warga Petamburan mewakili sekitar 8 ribu Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di delapan RW Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/1/2022).

"24 tahun mereka menunggu. Siang itu mereka datang, mengungkapkan rasa bahagia. Penantian panjang itu telah selesai. Jumat lalu bersilaturahim dengan perwakilan Forum Warga Petamburan, Pak Wahyudin dan kawan-kawan di Balaikota," ujar Anies dikutip dari Instagramnya @aniesbaswedan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Anies Cabut Kepgub 122 Tahun 1997, Warga Petamburan Bisa Urus IMB Lagi



Mereka menyampaikan rasa syukur karena akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati selama puluhan tahun. Sebelumnya, hak mereka terhalang Kepgub Nomor 122 Tahun 1997, sebuah regulasi yang memberikan kewajiban kepada pengembang untuk membangun rumah susun.

"Namun, dalam perjalanannya hal tersebut tak berjalan dengan baik sehingga Pemprov DKI memutuskan mencabut regulasi tersebut dan menerbitkan Kepgub Nomor 1596 Tahun 2021. Kepgub tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang mereka tempati," kata Anies.

Dalam kesempatan tersebut, Forum Warga Petamburan memberikan lukisan berbingkai untuk Anies. "Suasana pertemuan terasa emosional. Itulah kebahagiaan. Itulah rasa syukur. Semua yang di dalam ruangan merasakan bahwa sebuah misi telah berhasil dituntaskan," ucapnya.

Baca juga: Jelang Natal, Tiga Pilar Cek Prokes Empat Gereja di Grogol Petamburan

Dengan kepastian hukum ini, harapannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga. "Ini merupakan sebuah kerja sunyi, kerja kolaborasi antara kami di pemerintahan, legislator, dan perwakilan warga sehingga kami bersama dapat menghadirkan sebuah keputusan yang berprinsip pada keadilan sosial bagi semua," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 soal kepemilikan tanah warga Petamburan, Jakarta Pusat. Selama 24 tahun warga Petamburan tidak bisa mengurus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB .

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail yang menyebutkan Anies telah mencabut Kepgub tersebut. "Kepgub 122 Tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," kata Ismail di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari antaranews.com, Jumat (7/1/2022).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More