Kronologi Penangkapan Musisi Ardhito Pramono
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:15 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pola Endra Zulpan membeberkan kronologi awal penangkapan artis sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Zulpan mengatakan, penangkapan terhadap musisi 26 tahun itu berawal dari laporan masyarakat. "Bermula dari suatu tempat kejadian peristiwa (TKP) di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebon Jeruk," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Dari situ, polisi melakukan pengembangan. Polisi kemudian menangkap Ardhito Pramono pada Rabu (12/1/2022) dini hari di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur.
"Tersangka pada saat diamankan sedang gunakan narkotika jenis ganja," katanya.
Kepada polisi Ardhito Pramono mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Ardhito Pramono telah mengenal barang terlarang tersebut sejak 2011. Namun, sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada tahun 2020. "Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," ungkapnya.
Dari tangan Ardhito Pramono polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Zulpan mengatakan, penangkapan terhadap musisi 26 tahun itu berawal dari laporan masyarakat. "Bermula dari suatu tempat kejadian peristiwa (TKP) di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebon Jeruk," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Dari situ, polisi melakukan pengembangan. Polisi kemudian menangkap Ardhito Pramono pada Rabu (12/1/2022) dini hari di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur.
"Tersangka pada saat diamankan sedang gunakan narkotika jenis ganja," katanya.
Kepada polisi Ardhito Pramono mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Ardhito Pramono telah mengenal barang terlarang tersebut sejak 2011. Namun, sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada tahun 2020. "Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," ungkapnya.
Dari tangan Ardhito Pramono polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda