Musisi Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Kamis, 13 Januari 2022 - 13:43 WIB
JAKARTA - Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini musisi berusia 26 itu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Zulpan menjelaskan, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Zulpan menjelaskan, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda