PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC
Rabu, 12 Januari 2022 - 18:39 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat segera memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai Tergugat I (70) dengan terduga mafia tanah AG sebagai Penggugat, besok Kamis (13/1/2022).
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap ketua majelis hakim kasus ini diputuskan seadil-adilnya terlebih kliennya hanya seorang tukang service AC. “Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.
Sementara, lawannya hingga persidangan terakhir tak pernah sekali pun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti autentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa. “Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermiliaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu menjadi cukup ganjil terlebih alasannya karena alat bukti yang tak cukup. “Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Aldo.
Dia menduga ada intervensi yang dilakukan seseorang di lingkungan Polri yang kemudian membuat kasus mafia tanah di Polres Metro Jakarta Barat ini tarik ulur.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua
Lepasnya AG seolah bertolak belakang dengan beberapa kasus mafia tanah lainnya seperti Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir. Terlebih kasus ini kontradiktif dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin membebaskan negeri dari kasus mafia tanah.
Sementara itu, kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng berharap keadilan tercipta dalam kasus ini. Ng Jen Ngay jelas tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak mana pun, yang mana KTP, KK, buku tabungan, dan NPWP dipalsukan semua. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi rakyat miskin seperti dirinya bernasib sama.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto berjanji akan mengecek jadwal sidang besok terkait kasus pemalsuan jual beli tanah.
Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap ketua majelis hakim kasus ini diputuskan seadil-adilnya terlebih kliennya hanya seorang tukang service AC. “Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat hingga surat pernyataan Penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan akan mengganti kerugian kepada Tergugat I.
Sementara, lawannya hingga persidangan terakhir tak pernah sekali pun menunjukkan bukti jual beli kepada Tergugat I termasuk foto yang menjadi bukti autentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa. “Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermiliaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu menjadi cukup ganjil terlebih alasannya karena alat bukti yang tak cukup. “Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Aldo.
Dia menduga ada intervensi yang dilakukan seseorang di lingkungan Polri yang kemudian membuat kasus mafia tanah di Polres Metro Jakarta Barat ini tarik ulur.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua
Lepasnya AG seolah bertolak belakang dengan beberapa kasus mafia tanah lainnya seperti Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir. Terlebih kasus ini kontradiktif dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin membebaskan negeri dari kasus mafia tanah.
Sementara itu, kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng berharap keadilan tercipta dalam kasus ini. Ng Jen Ngay jelas tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak mana pun, yang mana KTP, KK, buku tabungan, dan NPWP dipalsukan semua. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi rakyat miskin seperti dirinya bernasib sama.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto berjanji akan mengecek jadwal sidang besok terkait kasus pemalsuan jual beli tanah.
(jon)
tulis komentar anda