Ibu Sakit Jantung Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Warga Geruduk Rumah Sakit

Rabu, 10 Juni 2020 - 08:09 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
TANGERANG - RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, digeruduk warga, Selasa 9 Juni 2020. Mereka menanyakan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) anggota keluarga mereka yang negatif Covid-19 tetapi dikubur dengan protokol Corona.

Warga datang dengan dikawal LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten. Ketua LSM Geram Alamsyah mengatakan, kedatangannya itu ingin menanyakan kenapa korban bisa dikategorikan PDP.

"Kami pihak keluarga menanyakan kenapa korban dikategorikan PDP Covid-19. Padahal dari awal korban sakit jantung," kata Alam. (Baca juga: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Capai 1.043, DKI Jakarta Tertinggi)



Menurut dia, korban sudah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit dan didiagnosa jantung. Anehnya, saat diperiksa di RSUD Balaraja, korban malah dinyatakan sebagai PDP Covid-19.

"Pihak keluarga masih bingung dengan kejadian kematian status PDP. Apalagi, pandangan masyarakat terhadap keluarga juga jadi berubah. Anak korban dijauhi teman-temannya, karena ibunya meninggal PDP," jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang dr Reniati mengatakan, pihaknya memiliki dasar dalam penentuan pasien PDP dan hal itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP, kami sudah sesuai prosedur. Pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun hasil swab testnya (PCR) negatif," ungkap dr Reniati. (Baca juga: 303 RW di Jaktim Terpapar Covid-19, Wali Kota: Migrasi Baru dan Perilaku Warga Jadi Penyebabnya)

Pihaknya memahami apa yang dirasakan keluarga korban. Namun, masyarakat juga perlu diberikan penjelasan supaya paham betul apa dan kenapa pasien dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Tentu saja kami turut prihatin atas apa yang menimpa keluarga korban. Setelah korban meninggal dan hasil swab dipastikan bukan karena positif Corona, hanya saja statusnya PDP," sambungnya.

Korban merupakan warga Jayanti, meninggal pada pukul 15.30 WIB, Senin 1 Juni 2020. Korban meninggal dengan status PDP dan selanjutnya dimakamkan di TPU Buniayu dengan menggunakan protokol Covid-19.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More