Pengamat Nilai Ojol Angkut Penumpang Sangat Berisiko Terpapar Covid-19

Rabu, 10 Juni 2020 - 07:03 WIB
Dalam SK tersebut ojol mulai beroperasi Senin (8/6). Syaratnya pengemudi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Lokal. (Baca juga: CDC Ungkap Banyak Warga AS Minum Pemutih Pakaian untuk Cegah Covid-19)

Pengemudi juga diminta untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan desinfeksi secara rutin setiap habis mengangkut penumpang. Termasuk menggunakan jaket dan halal sesuai aplikasi.

Ikuti Protokol Kesehatan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga mengizinkan pengoperasian ojol dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya meminta pihak aplikator ojol menyiapkan posko bagi para pengemudinya. (Lihat Videonya: Serbuk emas Ditemukan, Warga Ramai-ramai Dulang Sungai Landaka)

Posko tersebut akan digunakan kepada setiap pengemudi melakukan desinfeksi kendaraan. “Ini akan kita lakukan bertahap dan saya kira pihak GoJek maupun Grab bersedia menyanggupi ketersediaan posko supaya tetap higienis,” ujarnya.

Budi menyatakan, dalam waktu dekat akan menerapkan pengenaan penyekat/partisi kepada setiap pengemudi termasuk mengizinkan penumpang dengan membawa helm sendiri. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada masa new normal dan diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020. “Kami menyarankan penggunaan penyekat/partisi di belakang pengemudi, termasuk bagi masyarakat yang membawa helm sendiri itu kami sarankan juga,” ucapnya. (Faorick Pakpahan/Bima Setiyadi/Ichsan Amin)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More